Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menghasilkan resolusi baru berjudul "Global Solidarity to Fight Covid-19" di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Kamis (2/4/2020).
Resolusi pertama yang dihasilkan sejak ditetapkannya pandemik global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret lalu itu, digagas oleh Indonesia bersama Ghana, Liechtenstein, Norwegia, Singapura, dan Swiss.
Resolusi ini menekankan pesan politis tentang pentingnya persatuan, solidaritas, dan kerja sama internasional dalam upaya mitigasi pandemi global Covid-19.
"Di situasi prihatin seperti ini sangat diperlukan kesatuan, solidaritas, dan kerja sama internasional untuk dapat merespons Covid-19 secara tepat dan kolektif," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Ia menegaskan, tidak ada satu negara yang imun terhadap virus yang telah menjadi pandemik. Dengan demikian, ini menyebabkan tingginya angka kematian di banyak negara.
Sebagai organisasi universal, ia menambahkan, PBB memiliki peran sentral untuk mengoordinasi respons global.
Selain itu, PBB juga harus dapat memberikan harapan kepada komunitas internasional bahwa dengan kerja sama, solidaritas, serta kebijakan yang tepat, setiap negara dapat mengatasi krisis ini.
Di dalam resolusi, PBB dapat berperan dengan meminta kerja sama negara-negara untuk menahan laju penyebaran virus, mitigasi dampak melalui pertukaran informasi, kerja sama pengetahuan para ilmuwan, serta praktik baik dari tiap negara. Resolusi juga menegaskan peran sentral WHO di garda depan koordinasi dengan semua elemen masyarakat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar